Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jejak Darah Bongkar Tabrak Lari Baluran

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T08:17:34Z

 

SITUBONDO - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo mengamankan sopir truk boks bernomor polisi B 9795 PXW. Sopir berinisial JS, 40 tahun, diduga terlibat tabrak lari yang menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

JS dihadang petugas di depan rumah makan di wilayah Arjasa, Situbondo. Penghadangan dilakukan sekitar 20 menit setelah kecelakaan terjadi.

Sebelum diamankan, JS sempat mengelak bahwa dirinya melakukan tabrak lari. Namun, petugas menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan truk tersebut.

Di bagian depan truk terlihat kaca pecah dan kerusakan pada sisi kanan. Petugas juga menemukan bekas darah di bagian samping kanan truk.

Spion kanan yang diduga pecah akibat tabrakan juga sudah dilepas. Spion tersebut kemudian diganti menggunakan spion sebelah kiri.

Perubahan kondisi kendaraan ini menjadi salah satu temuan petugas dalam mengungkap kecelakaan tersebut. Truk kemudian digerek dan dibawa ke Unit Laka Lantas Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Senin, 14 September 2026, di jalur Pantura kawasan Hutan Baluran, Situbondo. Lokasi kejadian berada di KM 251+900 arah Surabaya.

Dalam kejadian ini, sepeda motor bernomor polisi P 3843 FL yang dikendarai Fredo Putera, 21 tahun, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, terlibat kecelakaan dengan truk boks. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kecelakaan, sopir truk diduga tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Petugas Gakkum Satlantas yang mendapat informasi langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalur Pantura Situbondo.

Petugas kemudian berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi di lapangan. JS beserta armada truk kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut perbuatan JS memenuhi unsur tabrak lari. Selain meninggalkan lokasi kejadian, penyidik juga menemukan indikasi upaya mengubah atau menghilangkan barang bukti.

Kondisi sopir saat diamankan dalam keadaan sadar dan sehat. Pada Jumat, 18 September 2026, polisi melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari. JS dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. JS kini diamankan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : JTV Jember

×
Berita Terbaru Update