Polisi berhasil melakukan penggerebekan setelah menerima laporan adanya aktivitas transaksi sabu yang sangat bebas di pinggir jalan kawasan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru Jember.
di lokasi kejadian, petugas mendapati sembilan orang pria yang tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu. dari hasil pemeriksaan intensif, Polisi menetapkan dua orang sebagai pengedar, sementara tujuh orang lainnya dikirim ke Bnnp Surabaya untuk menjalani asesmen rehabilitasi medis maupun sosial.
tak hanya barang bukti narkotika, polisi juga dikejutkan dengan penemuan gudang senjata di lokasi tersebut. petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya, empat pucuk senapan angin panjang, serta dua belas bilah senjata tajam berbagai jenis mulai dari celurit hingga katana.
selain senjata, uang tunai senilai tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah dan belasan ponsel pintar turut diamankan sebagai barang bukti.
atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika dan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.
LUTFI QURROHMAN, JTV.
.png)