Jember - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan dan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Tahun 2026 di Aula Kantor Kemenag Jember, Selasa (14/7/2026).
Mengusung tema “Membangun Pelayanan Publik Kementerian Agama Kabupaten Jember yang Bersih Melayani, Santun, Inovatif, Akuntabel, dan Ramah (BERSINAR)”, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara penyelenggara pelayanan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan publik.
Forum dihadiri perwakilan instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, media, lembaga pendidikan, organisasi profesi, komunitas penyandang disabilitas, serta unsur pengguna layanan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa FKP tidak sekadar dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan administratif. Forum tersebut merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Santoso, peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Kritik, saran, dan rekomendasi dari pengguna layanan diperlukan agar setiap kebijakan, program, dan inovasi yang dikembangkan Kemenag Jember benar-benar memberikan manfaat serta menjawab persoalan masyarakat.
Memasuki sesi diskusi dan tanya jawab, peserta diberikan kesempatan menyampaikan pengalaman, apresiasi, permasalahan, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan pelayanan Kemenag Jember ke depan.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jember, Nur Sholeh, M.Pd.I menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenag Jember terhadap pelaksanaan tugas dan layanan Kemenhaj, termasuk penyediaan fasilitas parkir tanpa biaya.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa proses penyiapan petugas haji tahun 2027 diperkirakan mulai berlangsung pada September atau Oktober 2026. Mengingat petugas haji tidak hanya berasal dari internal Kemenhaj, diperlukan harmonisasi dan koordinasi antarlembaga agar proses seleksi, penyiapan, dan pelayanan kepada jemaah dapat berjalan optimal.
Dari unsur perguruan tinggi, Sofyan Rofi mewakili Universitas Muhammadiyah Jember mengapresiasi Portal BERSINAR yang dinilai telah menyediakan informasi persyaratan layanan secara terperinci. Sistem pelacakan atau tracking layanan yang tersedia juga membantu masyarakat mengetahui perkembangan permohonannya.
Ia berharap standar pelayanan Kemenag Jember dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dengan dukungan sumber daya manusia di Kantor Urusan Agama yang kompeten dan representatif.
Universitas Muhammadiyah Jember juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam membangun standardisasi pelayanan. Perbaikan kualitas pelayanan diharapkan tidak hanya dilakukan ketika menghadapi penilaian, tetapi menjadi budaya kerja yang dilaksanakan secara konsisten setiap hari.
Sekretaris LP Ma’arif Jember, Ahmad Jamaludin, mengapresiasi kemudahan pelayanan Kemenag Jember yang semakin dirasakan masyarakat. Namun, ia juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pendidikan keagamaan dan madrasah.
Aspirasi tersebut mencakup belum optimalnya perhatian terhadap Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi Taman Pendidikan Al-Qur’an, jumlah penerima Program Indonesia Pintar pada lembaga di bawah Kementerian Agama, serta perlunya perhatian terhadap lembaga pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 100 orang.
Jamal juga berharap kebijakan penerimaan peserta didik pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri tetap memperhatikan keberlangsungan Madrasah Ibtidaiyah Swasta di sekitarnya. Selain itu, ia mengusulkan kemudahan akses bantuan fisik dan nonfisik serta pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai secara rutin pada awal bulan.
Menanggapi aspirasi tersebut, jajaran Kemenag Jember menjelaskan bahwa BOSDA TPQ merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, sedangkan penetapan penerima Program Indonesia Pintar dilakukan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, seluruh aspirasi peserta akan dihimpun dan diteruskan melalui jalur koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemenag Jember juga mengharapkan dukungan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat agar program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata.
Perwakilan Muslimat NU, Nurul Kamila, mengapresiasi kerja sama yang telah terbangun antara Muslimat NU dan Kemenag Jember melalui nota kesepahaman serta pelaksanaan Program Keluarga Maslahat.
Ia berharap kerja sama tersebut terus dikembangkan melalui program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Program yang melibatkan penyuluh agama juga diharapkan tidak berhenti di tingkat kabupaten, tetapi menjangkau unsur organisasi hingga tingkat kecamatan dan desa.
Masukan mengenai pelayanan inklusif disampaikan Ahmad Yasin dari Persatuan Penyandang Disabilitas atau Perpenca. Ia mengapresiasi perhatian Kemenag Jember terhadap penyandang disabilitas serta mengusulkan sosialisasi kepada takmir masjid agar tempat ibadah semakin ramah bagi penyandang disabilitas.
Ahmad Yasin juga mengusulkan pemberian apresiasi kepada madrasah yang telah membuka akses dan menerima peserta didik penyandang disabilitas. Apresiasi tersebut diharapkan memotivasi lembaga pendidikan lainnya untuk mengembangkan lingkungan belajar yang inklusif.

Sementara itu, Ahmad Fadli dari Universitas PGRI Argopuro Jember merekomendasikan pemerataan guru mengaji yang memiliki kompetensi mengajarkan baca Al-Qur’an kepada penyandang disabilitas, khususnya tunanetra.
Ia juga mendorong peningkatan pemahaman penghulu terhadap simbol dan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas. Kompetensi tersebut diperlukan agar maksud dan pernyataan para pihak dalam pelaksanaan akad nikah dapat dipahami secara tepat.
Ahmad Fadli turut mengusulkan keberadaan satu masjid percontohan ramah disabilitas yang dilengkapi fasilitas pendukung, termasuk penerjemah bahasa isyarat pada kegiatan tertentu. UNIPAR menyatakan siap bekerja sama dalam sosialisasi, pendampingan, dan pembelajaran untuk mewujudkan pelayanan keagamaan yang semakin inklusif.
Kemenag Jember menjelaskan bahwa penyuluh agama merupakan kepanjangan tangan Kementerian Agama di tengah masyarakat. Setiap penyuluh memiliki kewajiban melakukan pembinaan, termasuk mendata dan mendampingi majelis taklim serta kelompok binaan lainnya.
Nota kesepahaman yang selama ini berada di tingkat kabupaten akan dievaluasi agar implementasinya dapat menjangkau unsur organisasi hingga tingkat bawah. Pembaruan kerja sama dengan Perpenca juga akan dibahas untuk memperkuat pelayanan kepada penyandang disabilitas.
Masukan terkait masjid ramah disabilitas, kompetensi bahasa isyarat bagi penghulu, dan apresiasi terhadap madrasah inklusif akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan unit serta pihak terkait.
Kemenag Jember juga membuka ruang diskusi lanjutan bersama Majelis Ulama Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas pelaksanaan akad nikah bagi penyandang disabilitas.
Dari unsur media, Anak Agung Gede Ngurah mewakili RRI Jember mengusulkan agar uji petik pelayanan diperkuat melalui sarana digital maupun survei langsung kepada pengguna layanan. Ia juga menawarkan penguatan kerja sama publikasi antara Kemenag Jember dan RRI.
Ngurah menyoroti pentingnya penyediaan Pojok Gratifikasi, pencantuman pernyataan penolakan gratifikasi dalam surat-surat resmi, serta kedisiplinan pelaporan Unit Pengendalian Gratifikasi meskipun dalam periode tertentu tidak terdapat penerimaan atau laporan gratifikasi.
Kemenag Jember menyambut baik tawaran kerja sama tersebut dan akan memaksimalkan publikasi pelayanan bersama RRI serta media lainnya. Dukungan media diharapkan membantu menyampaikan berbagai kegiatan pembangunan Zona Integritas kepada masyarakat secara luas, objektif, dan berimbang.
Masukan berikutnya disampaikan unsur Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan pengelola TPQ. Mereka mengusulkan penguatan program pembelajaran Al-Qur’an di sekolah sebagai respons terhadap masih ditemukannya peserta didik, khususnya di wilayah perkotaan, yang belum mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.
Penyelesaian persoalan tersebut dinilai membutuhkan kerja sama antara Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, sekolah, TPQ, guru Pendidikan Agama Islam, dan lembaga terkait lainnya.
Kemenag Jember menyampaikan bahwa usulan tersebut perlu ditindaklanjuti secara terkoordinasi. Sekolah diharapkan menyampaikan surat resmi mengenai kondisi dan kebutuhan pembelajaran Al-Qur’an agar program yang disusun memiliki dasar yang jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam kesempatan itu, Kemenag Jember juga memaparkan inovasi GERBANG CINTA’QU sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, pembinaan, pengujian, dan sertifikasi kemampuan membaca serta menghafal Al-Qur’an bagi peserta didik madrasah.
Seluruh kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan peserta dirumuskan sebagai bahan evaluasi dan rencana tindak lanjut peningkatan pelayanan.
Usai sesi diskusi dan tanya jawab, peserta bersama penyelenggara melakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik Penyusunan dan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember Tahun 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang telah disampaikan selama forum.
Setiap rekomendasi akan dirumuskan menjadi rencana tindak lanjut yang terukur. Peserta dan masyarakat juga diharapkan turut memantau perkembangan pelaksanaannya sehingga penyempurnaan standar pelayanan tidak berhenti dalam forum, tetapi diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.
Pada akhir kegiatan, Kemenag Jember mengajak masyarakat dan pengguna layanan untuk terus mengawal perbaikan pelayanan. Penilaian objektif dapat disampaikan berdasarkan pengalaman pelayanan, baik melalui Google Review, Survei Kepuasan Masyarakat, maupun kanal pengaduan yang telah disediakan.
Apabila masih ditemukan kekurangan, masyarakat dipersilakan menyampaikan kritik dan saran secara terbuka sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Melalui FKP 2026, Kemenag Jember kembali menegaskan komitmennya membangun Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Partisipasi masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, inklusif, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.