kericuhan sempat pecah di depan kantor pengadilan Kabupaten Probolinggo usai pembacakan putusan 2 terdakwa. insinden bermula saat keluarga terdakwa terlibat adu mulut dengan keluarga korban yang juga memenuhi pengadilan.
suasana semakin memanas saat keluarga terdakwa mengetahui vonis terdakwa muslim 15 tahun penjara dari tuntutan 18 tahun, dan dyas candra divonis 12 tahun penjara dari 15 tahun penjara.
beruntung aparat keamanan siap berjaga, dan berhasil mengendalikan suasana.
kericuhan dipicu rasa tidak puas keluarga terdakwa terhadap putusan hakim yang diketuai Noviyanto Hermawan yang dinilai terlalu memberatkan. dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi pada tanggal 2 september 2025, korban Deding Dharma tewas diserang bapak anak menggunakan senjata tajam. pemicu pembunuhan dipicu persoalan asmara.
FARID FAHLEVI, JTV
.png)