Seekor gajah sumatera (Elephas maximus
sumatranus) ditemukan mati di area kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper
(RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kematian
satwa dilindungi tersebut dibenarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
(BBKSDA) Riau menerima laporan penemuan gajah mati tersebut pada Senin
(2/2/2026). Setelah menerima informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi
untuk melakukan pengecekan.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono,
mengatakan pihaknya bersama tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus)
Polda Riau serta pihak perusahaan segera turun ke lokasi guna memastikan
kondisi dan penyebab kematian satwa tersebut.
“Petugas BBKSDA Riau bersama Ditkrimsus Polda
Riau dan pihak perusahaan telah melakukan pengecekan langsung di lokasi
ditemukannya gajah mati,” ujar Supartono, dalam keterangan resminya.
Menurut Supartono, saat ini tim masih melakukan
pendalaman dan pengumpulan data di lapangan. Proses pemeriksaan meliputi
kondisi fisik bangkai gajah, lingkungan sekitar lokasi kejadian, serta
kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih
lanjut untuk memastikan penyebab kematian gajah tersebut,” katanya.
Gajah sumatera merupakan satwa dilindungi yang
masuk dalam kategori terancam punah. Kematian gajah di alam liar, khususnya di
area konsesi perusahaan, kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan
perlindungan habitat satwa liar di Riau.
Kemenhut menegaskan bahwa setiap kasus kematian
satwa dilindungi akan ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum akan
menindaklanjuti sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, proses
penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang belum menyampaikan
kesimpulan resmi terkait penyebab kematian gajah sumatera tersebut.
