dari remakan cctv di Kantor Kelurahan
Curahgrinting, Kota Probolinggo inilah, Anggota Resmob Polres setempat berhasil
mendeteksi pelaku pencurian yang sering mengobok-obok Kantor Kelurahan setempat.
pelaku yang memakai jaket dan celana panjang terlihat masuk ke dalam Kantor,
tanpa disadari secara bersamaan wajahnya terlihat jelas di kemera.
dari sana Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial a-e 32 tahun,
seorang kuli bangunan Warga Mayangan, Kota Probolinggo.
setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di jalan mawar,
Kota Probolinggo, yang kebetulan juga pelaku sedang mengincar gedung
perkantoran dan gedung Sekolah disekitar jalan tersebut.
menurut akp Zaenal Arifin, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, hasil penyidikan,
tersangka A-E sudah mencuri di 13 t-k-p.
meski hanya membawa peralatan sederhana, dalam menjalankan aksinya, tersangka
selalu berhasil membawa kabur hasil curiannya, seperti laptop, komputer, kipas
angin hingga satu set air conditioner.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 kuhp,
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
FARID FAHLEVI, JTV
.png)