komitmen untuk perang melawan narkoba terus berlanjut. jajaran satresnarkoba Polres Bondowoso, pada awal Ramadhan, merilis hasil ungkap sebanyak 11 perkara narkoba dan obat keras berbahaya.
menurut Kapolres Bondowoso, Akbp Aryo Dwi
Wibowo, seluruh kasus tersebut diungkap dan ditangani sejak awal tahun 2026.
dari 11 kasus Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
sementara barang bukti yang berhasil diamankan
berupa sabu seberat total 16,09 gram, serta 4.127 butir pil putih berlogo y.
untuk narkoba jenis sabu, tersangka mengedarkan
barang haram tersebut dalam berbagai ukuran paket, mulai paket kecil 350 ribu
rupiah hingga paket seharga 1,4 juta rupiah.
sedangkan pil logo y dipasarkan dalam kemasan
bervariasi, mulai paket sembilan butir hingga paket besar berisi 100 butir. Kapolres
Aryo menambahkan harga yang relatif murah berpotensi menimbulkan kerawanan baru
di Masyarakat.
para tersangka kasus narkotika dijerat pasal
114 ayat 1 dan 2 serta pasal 609 dan pasal 610 undang-undang nomor 1 tahun 2023,
yang ancaman maksimal dua puluh tahun penjara. sementara tersangka okerbaya
dijerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2023
tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.
RIZQI
SETIAWAN JTV
.png)