Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PERANG NARKOBA! POLRES BONDOWOSO AMANKAN 11 TSK

Kamis, 19 Februari 2026 | Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T10:45:59Z



komitmen untuk perang melawan narkoba terus berlanjut. jajaran satresnarkoba Polres Bondowoso, pada awal Ramadhan, merilis hasil ungkap sebanyak 11 perkara narkoba dan obat keras berbahaya.

menurut Kapolres Bondowoso, Akbp Aryo Dwi Wibowo, seluruh kasus tersebut diungkap dan ditangani sejak awal tahun 2026. dari 11 kasus Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat total 16,09 gram, serta 4.127 butir pil putih berlogo y.

untuk narkoba jenis sabu, tersangka mengedarkan barang haram tersebut dalam berbagai ukuran paket, mulai paket kecil 350 ribu rupiah hingga paket seharga 1,4 juta rupiah.

sedangkan pil logo y dipasarkan dalam kemasan bervariasi, mulai paket sembilan butir hingga paket besar berisi 100 butir. Kapolres Aryo menambahkan harga yang relatif murah berpotensi menimbulkan kerawanan baru di Masyarakat.

para tersangka kasus narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 609 dan pasal 610 undang-undang nomor 1 tahun 2023, yang ancaman maksimal dua puluh tahun penjara. sementara tersangka okerbaya dijerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.

RIZQI SETIAWAN JTV 

 

×
Berita Terbaru Update