Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

OKNUM ASN DIDAKWA KASUS ASUSILA TERHADAP ANAK

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T09:42:00Z



burhanuddin efendi 39, Warga Kedopok, Kota Probolinggo, pada selasa siang kemarin, kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencabulan gadis dibawah umur berinisial m 16 tahun yang masih keponakannya sendiri.

jalannya sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Lia Puspita ini berlangsung tertutup. dengan memakai hem warna putih, celana hitam, terdakwa masuk ruang sidang.

pada sidang ke 3 ini, agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Nani Susilowati.

terdakwa, didakwa pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak, pasal 415 uundang-undang n0 1 tahun 2023 kuhp dan pasal 417 undang-undang n0 1 tahun 2023 kuhp, ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

mempertimbangkan korban adalah orang dekat terdakwa, jaksa akhir menuntut 10 tahun penjara.

pengacara terdakwa, suhadak, terdakwa mengakui perbuatannya, hanya saja tuntutan 10 tahun dinilai terlalu berat.

sementara menurut setiawan adiputra, juru bicara pengadilan negeri kelas 2 kota probolinggo, sidang berikutnya akan berlangsung hari selasa pekan depan.

seperti diberitakan sebelumnya, Burhanuddin Efendi 39 tahun, asn pemkot pasuruan ditangkap karena terbukti mencabuli keponakannya berinisial M, usia 16 tahun. M sendiri merupakan keponakan dari terdakwa.

FARID FAHLEVI, JTV

 

 

×
Berita Terbaru Update