JEMBER - Dinas Perhubungan Kabupaten Jember bersama tim gabungan Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan penertiban kabel fiber optik atau FO ilegal yang terpasang di tiang jalan wilayah perkotaan, Kamis siang.
Penertiban dilakukan karena kabel-kabel tersebut tidak mengantongi izin resmi dan dinilai mengganggu operasional fasilitas jalan milik pemerintah daerah. Kabel FO ilegal diketahui menempel pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), sehingga berpotensi menimbulkan gangguan teknis akibat gesekan antar kabel dengan jaringan utilitas lainnya.
Dalam operasi perdana ini, tim gabungan menindak kabel FO di sekitar lima titik wilayah kota dengan cara pemotongan dan penyitaan kabel yang melanggar aturan. Penertiban melibatkan sekitar tiga puluh personel gabungan yang terdiri atas unsur Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Dinas Perhubungan menegaskan bahwa pemanfaatan tiang perlengkapan jalan untuk utilitas telekomunikasi pada prinsipnya diperbolehkan, namun wajib melalui mekanisme perizinan resmi serta tidak mengganggu fungsi utama fasilitas jalan.
Saat ini, pemerintah daerah belum menerapkan sanksi administratif kepada penyedia layanan, dan masih fokus pada langkah penertiban awal di wilayah perkotaan.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor Dua Puluh Dua Tahun Dua Ribu Sembilan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pemanfaatan perlengkapan fasilitas jalan apabila mengganggu operasional lalu lintas dan infrastruktur jalan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Jember memastikan penertiban kabel FO ilegal akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya menyasar wilayah lain di Kabupaten Jember. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh penyedia jasa telekomunikasi agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang jaringan utilitas di fasilitas milik pemerintah.
Editor : JTV Jember