kasus pencurian 7 koper milik wisatawan Thailand di bagasi mobil,
di area parkir wisata Bromo, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap.
Unit Resmob Polres Probolinggo, dan anggota Unit Reskrim Polsek Sukapura, berhasil mengamankan 1 pelaku atas nama Abdurrohim 34 tahun, warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. selanjutnya guna kepentingan penyidikan, pelaku Abdurrohim dibawa ke Polres Probolinggo.
hasil pengembangan, tersangka Abdurrohim ternyata merupakan eksekutor pencurian. sementara otak pencurian adalah pasangan suami-istri Edi Siswanto 46 tahun dan Novita Fransiska 45 tahun, warga Perumahan Bogowonto, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
sama dengan tersangka Abdurrohim, pasutri ini ditangkap di rumahnya nyaris tanpa perlawanan.
terungkapnya kasus pencurian ini, dari sinyal G-P-S salah satu koper yang mengarah ke rumah pasutri. selain itu diperkuat dari cctv di bebera titik.
modus
tersangka dalam melakukan pencurian, karena terlilit utang. dari sana
terjadilah persengkongkolan jahat yang di otaki Edi Siswanto dan istrinya.
Polisi hanya berhasil mengamankan 1 koper, sementara koper lain masih dalam proses pencarian karena dibuang pelaku di sungai Paser, Kecamatan Kademangan.
sementara menurut, Kru Travel Bromo Tour Guide, mobil toyota hiace yang membawa rombongan wisatawan dari Thailand terparkir di area parkir Ngadisari.
sementara semua penumpangnya beralih mengendarai 2 jip untuk ke laut Pasir Bromo. dari sana, pelaku merusak kunci mobil dan menurunkan 7 koper.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 kuhp, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
FARID FAHLEVI, JTV.
.png)