DPRD Kabupaten Jember menyoroti keberadaan puluhan perumahan yang berdiri berdekatan dengan sempadan sungai. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 54 perumahan di Jember yang lokasinya dekat dengan sempadan sungai dan berpotensi menimbulkan masalah tata ruang serta kebencanaan.
Sorotan ini menguat setelah sebelumnya terjadi kasus sebuah perumahan yang hanya berjarak sekitar dua meter dari bibir sungai diterjang banjir luapan. Dalam peristiwa tersebut, tembok pembatas perumahan ambrol sehingga air sungai meluap ke kawasan permukiman. Kondisi tersebut dinilai menyalahi aturan terkait jarak aman pembangunan dari sempadan sungai.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyebut temuan ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata ruang dan perizinan perumahan di Kabupaten Jember. Menurutnya, keberadaan perumahan yang terlalu dekat dengan sungai tidak hanya berisiko banjir, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi sungai itu sendiri.
“Dari hasil pendataan sementara, ada sekitar 54 perumahan di Jember yang posisinya berdekatan dengan sempadan sungai. Ini tentu berpotensi menimbulkan masalah, baik dari sisi tata kota maupun risiko kebencanaan,” ujar Ardi.
Selain persoalan jarak bangunan, DPRD Jember juga menemukan adanya perumahan yang diduga belum mengantongi izin secara lengkap. Hal ini semakin memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan pembangunan perumahan, khususnya yang berada di sepanjang aliran sungai.
Ardi menegaskan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penataan ulang serta penegakan aturan terkait sempadan sungai. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang, terutama di tengah meningkatnya intensitas hujan yang berpotensi memicu banjir.
DPRD Jember juga meminta agar instansi terkait melakukan verifikasi terhadap seluruh perumahan yang berada di kawasan rawan, sekaligus memastikan kepatuhan pengembang terhadap aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
