Petugas
lembaga Pemasyarakatan kelas 2 b, Lumajang, berhasil menggagalkan
percobaan penyelundupan pil koplo, ke dalam lapas. Petugas berhasil
menggagalkan perbuatan terlarang tersebut, setelah melakukan penggeledahan
fisik terhadap pelaku yang hendak berkunjung menemui Warga binaan.
modusnya,
pelaku memasukkan 240 pil berlogo y, ke dalam dua kondom atau alat
kontrasepsi yang kemudian di sembunyikan di dalam kemaluan pelaku.
perbuatan
nekat itu dilakukan oleh seorang perempuan berinisial, E-A, Warga Kecamatan
Randuagung, Lumajang. dimana dari pemeriksaan Petugas lapas,
diketahui pelaku merupakan seorang Petugas kesehatan di Puskesmas Randuagung,
yang berstatus pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK.
dari
pengakuan pelaku, ia nekat menyelundupkan barang terlarang tersebut atas
perintah sang suami yang saat ini menjadi Warga binaan lapas kelas 2b Lumajang,
dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
sementara
itu, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Satreskoba Polres Lumajang, untuk
proses penyelidikan lebih lanjut.
YONGKINUGROHO.JTV.
.png)