pacsa
tertangkapnya Walikota Madiun Maidi, oleh kpk dalam operasi tangkap tangan,
hari ini gubernur Jatim Khofifah Indar Parwansa, mengeluarkan surat
perintah penunjukan wakil Walikota Madiun F Bagus Panuntun, sebagai plt wali
kota madiun.
kebijakan
ini di ambil oleh Gubernur Jatim guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan
pemerintah daerah, serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat di kota
madiun, pasca ditetapkan maidi sebagai tersangka, dalam kasus operasi tangkap
tangan oleh kpk.
penunjukan
plt walikota madiun tersebut tertuang dalam surat perintah gubernur nomor
100.1.4.2., 2312,011.2, 2026 yang di tetapkan pada 20 januari 2026.
gubernur
memastikan penunjukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan. penugasan ini berpedoman pada undang undang nomor 13 tahun 2014.
dengan
penugasan tersebut, gubernur jatim berharap f bagus panuntun, dapat
menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga
integritas serta menetapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
akuntabel.
semua
kebijakan yang diambil untuk senantiasa menjauhi praktik korupsi
dan mengutamakan kepentingan rakyat.
TIM LIPUTAN JTV.