aparat Kepolisian Satreskrim Polres Bondowoso,
berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. pelaku
yang diamankan yakni m-u, warga Sumbersuko Kecamatan Curahdami. sementara
tersangka h sebagai perantara penjualan dan u-h sebagai penadah barang hasil
curian tersebut.
kronologisnya, berawal saat tersangka m-u
berkeliling di kelurahan kota kulon, sekitar jalan Saliworyo Pranowo. kemudian
pelaku m-u menemukan motor milik heru yang terparkir dengan kunci kontak
masih menempel di motor.
melihat situasi sepi, akhirnya motor x ride,
bernomor polisi p 6995 rs pun langsung dibawa oleh pelaku. waktu berjalan,
motor curian langsung di tawarkan melalui pelaku h dan terjual kepada penadah
u-h.
menerima laporan dari korban, Polisi langsung
melalukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut. kepada
pelaku eksekutor Polisi menjerat pasal 476 kuhp tentang pencurian, sementara
penadah dijerat pasal 591 huruf a kuhp tentang penadahan.
kepada masyarakat dihimbau berhati-hati saat
memarkirkan kendaraannya. jika diperlukan kendaraan dikunci ganda menghindari
tindakan kejahatan jalanan.
RIZQI
SETIAWAN JTV
