l-h Ketua gp Ansor yang dinonaktifkan, ditetapkan tersangka oleh pidsus kejaksaan negeri Bondowoso. l-h diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim senilai 1,2 miliar rupiah.
dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk
pembelian seragam untuk kepengurusan gp Ansor. namun dalam perjalannya diduga
disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian Negara.
menurut kuasa hukum tersangka, badrus sholeh.
pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. meski demikian
penentuan besaran kerugian Negara merupakan kewenangan Aparat penegak hukum.
namun badrus mengaku, Tim kuasa hukum
menyayangkan langkah penahanan terhadap kliennya. menurutnya hasil pemeriksaan
masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
sebagaimana diberitakan, lh ditetapkan
tersangka tindak pidana korupsi, setelah melakukan pemeriksan terhadap puluhan
saksi terkait kasus tersebut.
RIZQI
SETIAWAN JTV
.png)