Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra
Arifianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios pupuk Sumber Rezeki di
Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan. Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya
dugaan kecurangan dalam proses pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
(RDKK) pupuk bersubsidi yang dinilai merugikan petani.
Sidak dilakukan setelah DPRD menerima laporan
dari sejumlah petani yang mengeluhkan tidak menerima pupuk bersubsidi meski namanya
tercatat sebagai penerima. Ironisnya, ditemukan indikasi penerima pupuk justru
berasal dari pihak yang tidak memiliki lahan pertanian, bahkan terdapat dugaan
satu keluarga, termasuk ketua kelompok tani beserta istrinya, sama-sama
menerima jatah pupuk subsidi.
Dalam sidak tersebut, Candra Arifianto
menemukan indikasi bahwa proses pendataan RDKK tidak dilakukan secara
transparan dan tidak melibatkan seluruh kelompok tani. Menurutnya, data RDKK
merupakan dasar utama penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga setiap bentuk
manipulasi data merupakan pelanggaran serius.
“RDKK ini menjadi acuan utama penyaluran pupuk
bersubsidi. Kalau datanya dimanipulasi, yang dirugikan jelas petani. Ini tidak
bisa ditoleransi,” tegas Candra.
Ia juga mengungkapkan temuan terkait kuota
pupuk urea di kios Sumber Rezeki. Dari total kuota 77,8 ton, pupuk yang telah
terserap baru sekitar 10 ton, sementara masih terdapat sisa stok sekitar 30
ton. Padahal, petani di wilayah tersebut telah memasuki masa tanam selama 30
hingga 40 hari.
“Kondisi ini harus segera dicarikan solusi
cepat dan tepat agar petani bisa mendapatkan haknya pada masa tanam ini,”
ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menerima laporan terkait
dugaan ketidaksesuaian data penerima pupuk dengan SPPT lahan serta jumlah pupuk
yang diterima. Candra meminta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat untuk
melakukan verifikasi ulang serta pengecekan kembali data RDKK agar ke depan
proses input dan pemutakhiran data berjalan lebih tertib.
“Kami minta PPL lebih cermat. Semua petani yang
berhak harus mendapatkan pupuk, dan yang tidak berhak harus dicoret dari data,”
tambahnya.
Candra menegaskan, jika dalam proses evaluasi
terbukti terjadi kecurangan, DPRD Jember akan merekomendasikan sanksi tegas
sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pencabutan izin kios pupuk hingga proses
hukum terhadap oknum yang terlibat.
Sementara itu, pihak pengelola kios pupuk
Sumber Rezeki menyatakan bahwa tugas kios hanya menyalurkan pupuk sesuai data
RDKK yang diterima. Menurutnya, persoalan pendataan merupakan kewenangan
kelompok tani dan PPL.
“Kami hanya menyalurkan pupuk sesuai data RDKK.
Kalau soal pendataan atau pengusulan nama, itu di luar kewenangan kami,” ujar
pengelola kios.
Para petani berharap, melalui sidak ini,
pendataan RDKK ke depan dapat dilakukan secara jujur, adil, dan terbuka
sehingga pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Mereka juga meminta agar
dilakukan verifikasi ulang terkait dugaan satu keluarga menerima lebih dari
satu jatah pupuk subsidi.
