Kakek ini bernama Ibrahim, Lelaki berumur 60
tahun, yang tega melakukan aksi asusila persetubuhan terhadap Korban Anak
Perempuan berusia 9 tahun. pelaku merupakan Warga Pekalongan Kecamatan Sukosari
Kabupaten Bondowoso.
Aksi bejat tersebut, dilakukan secara beruntun
dalam kurun waktu 2 bulan sebanyak 3 kali. mirisnya persetubuhan ini
berlangsung di Ruang Kelas Dan Toilet Sekolah Mts Tak Jauh Dari Rumah Pelaku.
Kronologisnya, Tersangka mendatangi Korban.
kemudian Korban di iming-iming uang 5 ribu rupiah. setelah itu Korban langsung
di pegang bagian vital hingga menyetubuhinya.
Merasa aksinya lancar di Toilet Sekolah, Kakek bejat
ini mengulanginya di Ruang Kelas saat kegiatan belajar mengajar selesai. dan
terulang kembali di areal Persawahan tak jauh dari Rumah Pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan
Triono menjelaskan, aksi bejat awal diketahui oleh Orang Tua lantaran Putrinya mengalami
sakit pada bagian vital. hingga akhirnya Korban menceritakan kejadian asusila
tersebut. kini Korban masih dalam proses penyembuhan trauma dan dalam perawatan.
Atas Perbuatannya Kakek Ibrahim dijerat pasal
81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 d, subsider pasal 82 junto 76 e undang undang
nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
RIZQI SETIAWAN JTV
