petugas Kepolisian Satreskrim Polres Lumajang, berhasil menemukan
dua ekor sapi hasil tindak pidana pencurian. satu ekor ditemukan di area
perkebunan warga, dan satu ekor lainnya ditemukan di kandang ternak, pada rumah
salah satu tersangka yang berperan sebagai penadah.
dari kasus pencurian ternak ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka
m,s, pelaku utama dan m,h penadah hewan curian. keduanya warga Desa Mangunsari,
Kecamatan Tekung, Lumajang. satu tersangka m,s harus dilumpuhkan dengan timah
panas, lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
dua tersangka ini tertangkap usai terlibat pencurian dua ekor sapi milik
salah satu peternak , di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
dari introgasi Polisi, komplotan ini beraksi dengan melibatkan
empat orang. sementara kedua pelaku lainnya masih buron dan terus diburu polisi.
akibat perbuatanya tersangka pencurian terjerat pasal 363 k,u,h,p dengan
ancaman hukuman tujuh tahun penjara. sementara penadah sapi curian terjerat
pasal 480, k,u,h,p ancaman hukuman 4 tahun penjara.
YONGKINUGROHO.JTV.