Inilah
para tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba
Polres Bondowoso. Dari para Tersangka ini jumlah barang bukti seluruhnya
sebanyak 10,93 gram.
Sementara 9 pengguna narkotika yang diamankan yaitu Dh, Mam, Mm, As, Es, Mf, Fm, Fa, Dan Ma. Para Pelaku ini terancam pasal 114 junto pasal 112 dan pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Bondowoso, Akbp Harto Agung Cahyono mengatakan, seluruh barang haram narkotika didapatkan dari luar daerah yakni kabupaten tetangga. Pihaknya memastikan kasus narkoba yang mulai marak di Bondowoso akan diungkap sampai akar-akarnya.
Peran
serta masyarakat sangat diharapkan pihak Kepolisian. Diharapkan segera melapor
jika mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya.
RIZQI
SETIAWAN JTV