di tengah ramainya kabar kenaikan pajak di sejumlah Daerah di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Jember justru memilih tidak menaikkan pajak dan melanjutkan kebijakan penghapusan denda pajak.
sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember, memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak yang telah diberlakukan sejak bulan mei lalu akan berlanjut sampai dengan akhir tahun atau tepatnya 30 desember 2025.
Bupati Fawait juga menegaskan bahwa pihaknya belum berencana menaikkan pajak, meskipun Pemerintah di sejumlah Daerah memutuskan kenaikan pajak. kebijakan penghapusan denda pajak dan penurunan retribusi daerah merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Jember kepada masyarakat.
meskipun demikian, Bupati Fawait menjamin bahwa pembangunan di masa Pemerintahannya, khususnya di sektor infrastruktur, masih akan berjalan lancar tanpa hambatan.
di tahun 2026, terdapat sejumlah pembangunan infrastruktur, mulai dari pelebaran jalan hingga pembangunan Fly Over.
Bupati
Jember menegaskan, pembangunan Daerah akan terus berlanjut dan meningkat di
masa mendatang, tanpa harus khawatir tentang kenaikan pajak.
LUTFI QURROHMAN, JTV.