Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KEJARI TETAPKAN ASN DAN PENCARI DATA NASABAH SEBAGAI TSK

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T09:28:18Z

 


kejaksaan Negeri Bondowoso, kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif salah satu Bank milik Negara, dengan modus penggunaan data Warga lanjut usia.

keduanya yakni A-K yang merupakan staf Asn Dinas Dukcapil, dan A-S yang berperan mencari data Lansia, yang dipindah dari Kecamatan Grujugan ke Kecamatan Tapen. sebelumnya pada Oktober 2024, kejari telah tetapkan kepala unit Bank berinisial Y-A dan mantrinya berinisial R-A. yang saat ini dalam proses persidangan.

dua orang tersangka baru tersebut langsung dibawa ke lapas klas Ii B Bondowoso untuk proses penahanan. dari hasil pemeriksaan, per satu data yang diselesaikan a-S dan A-K didapatkan upah sebesar 400 hingga 500 ribu rupiah.

total sekitar 86 Warga lanjut usia yang berhasil di jadikan nasabah kredit fiktif, bahkan diketahui ada 20 Orang telah Meninggal Dunia. akibat aksinya, total kerugian Negara mencapai sekitar 5,3 milliar rupiah.

atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 Kuhp.

RIZQI SETIAWAN JTV                                                                    

 

×
Berita Terbaru Update