kejaksaan Negeri Bondowoso, kembali menetapkan
dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif salah satu Bank
milik Negara, dengan modus penggunaan data Warga lanjut usia.
keduanya yakni A-K yang merupakan staf Asn
Dinas Dukcapil, dan A-S yang berperan mencari data Lansia, yang dipindah dari Kecamatan
Grujugan ke Kecamatan Tapen. sebelumnya pada Oktober 2024, kejari telah
tetapkan kepala unit Bank berinisial Y-A dan mantrinya berinisial R-A. yang
saat ini dalam proses persidangan.
dua orang tersangka baru tersebut langsung
dibawa ke lapas klas Ii B Bondowoso untuk proses penahanan. dari hasil
pemeriksaan, per satu data yang diselesaikan a-S dan A-K didapatkan upah
sebesar 400 hingga 500 ribu rupiah.
total sekitar 86 Warga lanjut usia yang
berhasil di jadikan nasabah kredit fiktif, bahkan diketahui ada 20 Orang telah Meninggal
Dunia. akibat aksinya, total kerugian Negara mencapai sekitar 5,3 milliar
rupiah.
atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal
2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Junto pasal 55 ayat 1 Kuhp.
RIZQI SETIAWAN JTV