inilah detik-detik saat Aparat kejaksaan Negeri
Bondowoso bersama Kodim 0822, menjemput paksa terdakwa Kasus Korupsi pembangunan
jalan, berinisial Rm pada senin malam di Rumahnya di Kabupaten Jember.
sebelumnya terdakwa Rm berstatus tahanan Kota, dalam Kasus Korupsi Rekonstruksi
Jalan Bata–Tegal Jati Tahun anggaran 2022 Kabupaten Bondowoso.
pada perjalanannya proyek tersebut menimbulkan
kerugian negara 2 miliar lebih dari total anggaran sekitar 4 miliar rupiah.
saat proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya, Rm sempat
divonis satu tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
merasa tidak terima dengan putusan pengadilan
tipikor R-M dan kuasa hukumnya mengajukan banding. namun Mahkamah Agung justru
memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara dan denda sebesar 100 juta
rupiah.
menurut kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri,
perkara ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga pihaknya segera
melaksanakan eksekusi sesuai putusan. meski sempat diwarnai ketegangan, namun
akhirnya R-M berhasil dibawa untuk menjalani putusan di lapas 2b Bondowoso.
sebagaimana diberitakan, kasus proyek jalan ini
juga menjerat mantan kepala Bsbk Bondowoso, M-N, dan seorang kontraktor
berinisial E-S.
RIZQI
SETIAWAN, JTV.,