Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terlibat Komplotan Curanmor, Perangkat Desa di Probolinggo Ditembak

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T09:08:14Z

 

PROBOLINGGO - Seorang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, Muhammad Nurhapi, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tersangka diduga terlibat dalam pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni Muhammad Nurhapi, 31 tahun Perangkat Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih dan Agus Wijaya, warga Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Nurhapi disebut berperan sebagai eksekutor, sedangkan Agus diduga membantu menjual motor hasil curian.

Kasus tersebut terungkap setelah aksi pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik warga terekam kamera CCTV di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.

"Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada," kata Zainullah, Rabu (7/10/2026) siang.

Motor yang dicuri merupakan Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019. Saat kejadian, korban disebut masih meninggalkan kunci pada kendaraan.

Dari rekaman CCTV, terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah datang dari arah timur.

"Kedua pelaku disebut sama-sama mengenakan helm warna merah dan hitam. Salah satu pelaku kemudian turun dan mengambil motor korban yang kuncinya masih berada di dashboard," ujar Zainullah.

Setelah berhasil mengambil motor, pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

"Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah barat," lanjutnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengumpulkan keterangan dan mempelajari rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas salah satu pelaku. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga Muhammad Nurhapi ditangkap.

"Tersangka diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB," kata Zainullah.

Nurhapi ditangkap di rumah Agus Wijaya di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Menurut polisi, Agus diduga membantu menjual motor hasil pencurian.

"Keduanya kemudian kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zainullah.

Diduga Terlibat Lima TKP

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasil sementara menunjukkan Muhammad Nurhapi diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di lima TKP.

"Selain perkara yang kami ungkap ini, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satreskrim, diperoleh informasi bahwa pelaku ini juga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi di lima TKP lain," ungkap Zainullah.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan tersangka di masing-masing TKP.

"Saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Dalam proses penangkapan, Nurhapi disebut sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri tersangka untuk melumpuhkannya.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya," pungkasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : M Fakhrurrozi

×
Berita Terbaru Update