SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (20/10/2026) siang. Nunik ditangkap saat berada di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat.
Nunik merupakan buronan terpidana ke-13 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang 2026. Setelah diamankan, dia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Nunik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Penangkapan Nunik bermula ketika Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan buronan tersebut pada pukul 09.30 WIB. Tim kemudian melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi terpidana.
Baca Juga : Kejari Surabaya Eksekusi Terpidana Bos CV Kraton Resto Group Effendi Pudjihartono

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan Nunik yang sedang makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat. Tim Tabur kemudian bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Setelah memastikan identitasnya, petugas menangkap Nunik pada pukul 13.45 WIB tanpa perlawanan.
“Setelah memastikan bahwa orang tersebut benar adalah Nunik Indah Rini, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana bersikap kooperatif dan berhasil diamankan tanpa adanya gangguan maupun ancaman yang berarti,” terang Plh Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, SH.,MH.
Baca Juga : Satu DPO Gangster Menyerahkan Diri ke Polres Gresik
Nunik kemudian dibawa ke Kantor Kejari Surabaya dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Selanjutnya, dia diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Usai proses administrasi, Nunik dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. (*)
Editor : A. Ramadhan
