SURABAYA - Polrestabes Surabaya bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, dan instansi terkait menetapkan langkah penanganan terhadap anak yang diduga terlibat dalam kasus kematian Z (10), anak penyandang disabilitas di kawasan Medokan Ayu, Surabaya.
Satu anak yang diduga menjadi pelaku utama akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan. Selama masa pembinaan, perkembangan anak akan dievaluasi secara berkala.
Keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026). Rapat berlangsung tertutup hingga malam hari dan melibatkan Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Bapas, pekerja sosial, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Surabaya, Komnas Perlindungan Anak, serta perwakilan keluarga korban dan anak yang bersangkutan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penanganan tersebut mempertimbangkan usia anak yang belum mencapai 12 tahun serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak, dalam hal ini anak pelaku, di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan,’ kata Luthfie.
Selama menjalani pembinaan, lanjut Kapolrestabes, hak anak tetap harus dipenuhi. Hak tersebut meliputi keberlanjutan pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling secara berkala, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makan.
Sementara itu, penanganan terhadap satu anak lainnya masih berlanjut dalam proses penyidikan. Luthfie Sulistiawan menyebut, atas pertimbangan sosial dan psikologis, anak tersebut saat ini dititipkan di sebuah pondok pesantren.
“Adapun terhadap satu anak saksi saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan. Dan untuk sementara ditempatkan, atas persetujuan orang tuanya, di pondok pesantren untuk mendapat Pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban, karena anak tersebut tetangga korban,” terang Luthfie.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 12 September 2026 di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Z, anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun, saat itu sedang bermain di depan rumah sebelum didatangi dua anak tetangganya.
Salah satu anak diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dibawa ke RSUD Eka Candrarini untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Keluarga korban kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV dan menduga dua anak tetangga terlibat dalam kejadian tersebut. Dugaan perundungan dan kekerasan itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam penanganan perkara, penyidik Polrestabes Surabaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta meminta keterangan dari anak-anak yang diduga terlibat. Pemeriksaan medis terhadap korban juga dilakukan untuk membantu mengungkap penyebab kematiannya.
Kapolrestabes menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan koordinasi antarlembaga. Rekomendasi dari instansi terkait menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum. (*)
Editor : A. Ramadhan
