MADIUN - Satreskrim Polres Madiun menangani kasus dugaan pencurian susu kaleng berbagai merek di minimarket Alfamidi Caruban, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Peristiwa yang terjadi pada 26 Agustus 2026 tersebut menyebabkan minimarket mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok terduga pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian di delapan lokasi lain.
Kasus ini terungkap setelah karyawan minimarket mendapati stok susu merek Childmilk dan Childkid di rak hanya tersisa masing-masing satu kaleng. Setelah dilakukan pengecekan, stok sebelumnya diketahui masih lengkap dan tidak tercatat adanya transaksi penjualan untuk produk tersebut. Karyawan kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menunjukkan sejumlah orang diduga mengambil susu tanpa melakukan pembayaran.
Dalam aksinya, para terduga pelaku diduga beraksi secara bersama-sama saat kondisi minimarket ramai pembeli. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian karyawan sehingga aksi pencurian dapat dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Madiun, kelompok tersebut juga diduga terlibat dalam aksi pencurian di delapan lokasi lain, yakni Ngawi, Wonogiri, Trenggalek, Wonosobo, Blitar, Solo, Semarang, dan Magetan. Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Atas dugaan tindak pidana ini, penanganan perkara mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : JTV Madiun
