Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tergiur Uang Berlipat, Rp26 Juta dan Emas Raib

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T08:47:12Z

 

BONDOWOSO - Pelaku penipuan dan penggelapan ini berinisial HS, 46 tahun, warga Kabupaten Situbondo, yang merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Kini, pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resor Bondowoso. Sementara korban bernama Fatmawati, warga Sumenep, Madura.

Kronologinya, pelaku awalnya meyakinkan korban bisa menggandakan uang. Setelah percaya, korban pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp26 juta beserta perhiasan emas seberat 65 gram kepada pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Tapen, Bondowoso.

Pelaku meminta agar seluruh uang dan emas tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kardus, lalu ditutupi kain putih. Korban pun selanjutnya diminta menunggu selama dua hari.

Namun, uang dan perhiasan tersebut tidak kunjung berlipat ganda. Bahkan, pelaku pun mengambil isi kardus tersebut. Kepada polisi, pelaku mengakui uang dan perhiasan tersebut dijanjikan bisa digandakan menjadi Rp500 juta.

Karena perbuatannya, pelaku kambuhan ini dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : JTV Jember

×
Berita Terbaru Update