LUMAJANG - Pemerintah Lumajang melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan informal berupa jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pada semester satu, periode Juni hingga Desember, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada 5.027 buruh tembakau dan buruh tambang pasir.
Pada semester dua, periode September hingga Desember, cakupan tersebut diperluas dengan mencakup 10.161 pekerja informal. Penerima manfaat meliputi pedagang kaki lima, ojek online, pedagang sayur keliling atau mlijo, pegiat wisata, hingga masyarakat kurang mampu yang berada di desil satu sampai empat.
Sehingga, total cakupan penerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 15.188 jiwa.
Anggaran tersebut dikeluarkan pemerintah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT 2026. Besaran biaya setiap bulan untuk masing-masing penerima manfaat sebesar Rp16.800, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Diharapkan pascabantuan ini, para pekerja bisa melanjutkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Program ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ikut serta dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Editor : JTV Jember