Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PENADAH TRUK TEBU DIBEKUK, KENDARAAN DISITA

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T08:05:22Z

 


BONDOWOSO -Inilah proses saat truk yang diduga hasil curian berhasil ditemukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso. Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menyelidiki hilangnya truk Mitsubishi Colt Diesel saat diparkir di Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

Truk berwarna kuning bernomor polisi P 2291 C tersebut sebelumnya digunakan untuk mengangkut tebu. Polisi kemudian menangkap dua warga Jember, masing-masing berinisial ST dan AS, yang diduga berperan sebagai penadah.

Kendaraan tersebut dijual seharga 26 juta rupiah. Dalam transaksi tersebut, penjual mengaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang, sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih menjadi jaminan di bank. Dari hasil penjualan, pelaku F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) menerima 13,5 juta rupiah, ST mendapat 1 juta rupiah, sedangkan AS menerima 4 juta rupiah.

Selain mengamankan penadah, polisi menyita truk beserta kunci dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti. Setelah proses hukum selesai dilakukan, kendaraan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Atas perbuatannya, kedua penadah dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rizqi Setiawan / JTV / Bondowoso

×
Berita Terbaru Update