Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Residivis Perampok Dibekuk, Emas Digondol

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T08:42:28Z

 

BONDOWOSO - Inilah detik-detik Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso saat menangkap pelaku berinisial SH, 50 tahun, warga Desa Mrawan, Kecamatan Tapen. Tersangka dibekuk petugas di rumahnya.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka lain berinisial S, 50 tahun, warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari.

Kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis ini terbukti melakukan aksi perampokan di Kecamatan Prajekan. Saat beraksi, keduanya mengancam korban menggunakan pisau dan meminta sejumlah barang berharga.

Kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku mencongkel jendela depan rumah korban untuk mendapatkan akses masuk. Setelah berada di dalam rumah, keduanya langsung menodongkan pisau kepada korban agar tidak melakukan perlawanan.

Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menyerahkan dua gelang emas, sejumlah uang, serta satu unit telepon genggam miliknya kepada pelaku.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, untuk mengantisipasi kejahatan 3C, pihaknya kembali mengintensifkan patroli pada jam rawan. Polisi juga mengajak masyarakat menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : JTV Jember

×
Berita Terbaru Update