SITUBONDO - Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Bidan Murtafia Rafika Devi yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial A.R.H., 32 tahun, memperagakan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian yang berlangsung pada 6 Juni 2026.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka terlebih dahulu bertemu dengan korban. Keduanya kemudian berpapasan dan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, tersangka diduga melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Jasad korban kemudian ditemukan di selokan drainase jalur Pantura, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai jalannya peristiwa.
Rekonstruksi juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kini, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Editor : JTV Jember