Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri kembali menjadi sorotan publik. Salah satu poin yang paling banyak diperbincangkan adalah rencana perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi Polri bintang empat hingga 60 tahun, bahkan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan presiden.
Isu ini langsung memunculkan perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menyebut aturan tersebut sebagai bentuk penyelarasan dan keadilan sebagaimana berlaku pada institusi lain seperti TNI dan ASN. Namun di sisi lain, kelompok masyarakat sipil menilai rencana ini berpotensi sarat kepentingan politik, terutama menjelang Pemilu 2029.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai wacana perpanjangan usia pensiun perwira tinggi Polri tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan administratif. Menurutnya, aturan ini perlu dibaca dalam konteks relasi kekuasaan dan posisi strategis Polri dalam dinamika politik nasional.
Dimas menyoroti posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini berusia 57 tahun. Jika mengacu pada ketentuan UU Polri yang berlaku saat ini, Listyo Sigit semestinya memasuki masa pensiun dalam waktu dekat. Karena itu, muncul kecurigaan bahwa revisi UU Polri dapat membuka jalan bagi perpanjangan masa jabatan Kapolri.
KontraS bahkan menyebut wacana tersebut “beraroma politik”. Kekhawatiran ini muncul karena Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas nasional, termasuk pada masa-masa krusial seperti pemilu. Jika jabatan strategis di tubuh Polri dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan presiden, publik dikhawatirkan akan mempertanyakan independensi institusi kepolisian.
Namun, pemerintah menepis tudingan tersebut. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah bahwa revisi UU Polri dibuat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit. Ia menyatakan bahwa pembahasan perpanjangan usia pensiun lebih didasarkan pada aspek keadilan dan kesetaraan dengan lembaga negara lainnya.
Menurut pemerintah, aturan pensiun di Polri perlu disesuaikan agar tidak tertinggal dari ketentuan yang berlaku di TNI maupun ASN. Dengan kata lain, revisi tersebut disebut bukan untuk kepentingan individu tertentu, melainkan bagian dari penataan kelembagaan.
Meski demikian, publik tetap menunggu transparansi pembahasan revisi UU Polri. Sebab, aturan yang menyangkut masa jabatan pejabat tinggi kepolisian tidak hanya berdampak pada internal institusi Polri, tetapi juga berhubungan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas aparat negara.
Isu ini menjadi semakin sensitif karena Indonesia akan menghadapi Pemilu 2029. Dalam situasi politik yang dinamis, setiap perubahan aturan yang berkaitan dengan aparat keamanan tentu akan dipantau ketat oleh publik dan masyarakat sipil.
Pertanyaan besarnya kini adalah: apakah revisi UU Polri benar-benar bertujuan menciptakan keadilan kelembagaan, atau justru membuka ruang baru bagi kepentingan politik kekuasaan?
Yang jelas, jika usia pensiun perwira tinggi bintang empat benar-benar diperpanjang hingga 63 tahun, maka peta kepemimpinan di tubuh Polri bisa berubah. Dan perubahan itu tidak hanya berdampak pada institusi kepolisian, tetapi juga pada arah politik keamanan nasional menjelang Pemilu 2029.
