PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruangan di kantor Polres Probolinggo Kota, sejak Senin 25/5/2025) hingga Selasa 26/5/2026).
Dari pantauan portaljtv.com, penyidik KPK tampak keluar masuk Mapolres Probolinggo Kota. Beberapa kendaraan berwarna hitam juga terlihat terparkir di halaman mapolres selama proses pemeriksaan berlangsung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Budi menjelaskan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai kelompok masyarakat, yayasan, lembaga pendidikan hingga pondok pesantren penerima dana hibah.
“Seluruh saksi dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan serta mendalami aliran dana hibah yang diterima masing-masing kelompok,” imbuhnya.
Adapun 15 saksi yang diperiksa di antaranya Slamet Riyadi, Ketua Pokmas Nangkid Jaya, Samsuri Ketua Pokmas Jambu Makmur, Abdul Halim Ketua Yayasan An Nur Baitan Nur, Mukhtar Ketua SMPI Fathyl Barriyah, Abd Hadiy Kepala SD Islam Darussalam, hingga Tri Setya Handayani ketua Pokmas Rahayu.
Selanjutnya, penyidik KPK juga memeriksa K. Sa’duddairon, Ketua Yayasan Ponpes Sirojul Hasan, Subhan Sodiq dari Mushola Al Hikmah, Mahrus Zainul Arifin Pokmas Pesawahan Jaya Makmur, Agus Salem Pokmas Bumi Sentosa, serta Indra Mega Kartika Kepala RA Nurul Rohmah.
Tak hanya itu, Nur Rohmad Kepala MI Miftahul Huda, Abd Rasek, Ketua Pokmas Putra Mahkota, Suharto, Ketua Yayasan Nurul Mubtadi’en dan Sadikin, Kepala MI Miftahul Huda juga turut diperiksa penyidik antirasuah.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan bagi tim penyidik KPK.
“Sudah dua hari kegiatan pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota. Kami hanya membantu menyediakan tempat dan pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Zainullah.
Ia menambahkan, selama pemeriksaan berlangsung situasi di lingkungan mapolres berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
“Aktivitas pelayanan masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa meskipun ada kegiatan pemeriksaan dari KPK,” tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi dana hibah pokmas jawa timur. Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono.
Sedangkan 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari kalangan anggota dprd, pihak swasta hingga mantan kepala desa di Jawa Timur. (*)
Editor : M Fakhrurrozi