TRENGGALEK - Pengadilan Negeri Trenggalek kembali menjatuhkan vonis tambahan terhadap dua pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Masduki dan Faisol, dalam perkara lanjutan pencabulan anak. Dengan tambahan hukuman tersebut, total vonis yang harus dijalani keduanya kini menjadi 11 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan tambahan hukuman dua tahun penjara dalam sidang terbaru. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, namun diproses dalam berkas terpisah (splitsing) oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng citra dunia pendidikan berbasis agama. Selain itu, keduanya juga dianggap tidak mengakui perbuatan serta tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Di antaranya, vonis sebelumnya selama 9 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan yang telah dijatuhkan dalam perkara terdahulu.
Dalam perkara terbaru ini, terdapat sekitar empat korban anak dengan jenis tindak pidana serupa, yakni pencabulan terhadap anak.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mareapul Ginting, menyatakan bahwa hingga saat ini baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Masing-masing pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Dengan tambahan vonis ini, total hukuman terhadap Masduki dan Faisol resmi menjadi 11 tahun penjara. (Simon Bagus/Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri