Sejumlah barang bukti yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso. bukti kejahatan dan tindak kriminal ini berasal dari 72 perkara yang telah ditangani sejak agustus 2025 hingga maret 2026.
barang bukti yang dimusnahkan pun bermacam-macam, sementara jumlah yang paling mendominasi adalah pil setan, logo dmp berjumlah 100.008 butir, sedangkan pil logo y sebanyak 28.755 butir.
untuk barang bukti lain yakni narkoba jenis sabu seberat 77,11 gram beserta bong, senjata tajam, dan kunci leter t. pemusnahan ini merupakan barang bukti yang berkaitan langsung dengan kejahatan dan tidak memiliki nilai ekonomis.
kepala kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, banyaknya barang bukti narkoba dan obat terlarang menjadi catatan atas masifnya peredaran di Bondowoso. kejaksaan mengajak pihak terkait untuk tidak hanya fokus pada tindakan hukum, namun juga mencari formula untuk langkah pencegahannya.
untuk bb obat terlarang, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, sajam dimusnahkan dengan dipotong, sementara sisanya dibakar dalam tong khusus.
RIZQI SETIAWAN JTV
.png)