LUMAJANG - Menjelang peringatan hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang mengusulkan remisi bagi ratusan warga binaan.
Untuk remisi Nyepi, sebanyak 7 orang diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara itu, pada momen Idulfitri terdapat 609 narapidana dan 73 tahanan yang diusulkan mendapatkan remisi, sehingga totalnya mencapai 682 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi karena masa pidananya telah terpenuhi.
Namun demikian, masih terdapat 47 orang yang hingga kini terkendala dalam proses pengusulan remisi. Kendala tersebut di antaranya belum terpenuhinya waktu enam bulan berperilaku baik, sedang menjalani hukuman disiplin, berstatus residivis, terkendala administrasi terkait barang bukti, serta masih menjalani pidana subsider.
Pihak lapas menyebutkan mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan kasus narkotika.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Diharapkan, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke tengah masyarakat.
YONGKINUGROHO, JTV.
.png)