Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

POLISI TETAPKAN TERSANGKA GURU NGAJI

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T10:30:46Z


kasus oknum Ustadz yang menganiaya santrinya dengan cara membanting yang membuat videonya viral membuat satres perlindungan Perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang Polres Probolinggo Kota melakukan penyidikan.

pemeriksaan dilakukan, mulai korban M-F-R 9 tahun, saksi hingga pemeriksaan terduga pelaku berinisial S-L-H. hasilnya, Polisi akhirnya menetapkan Guru Ngaji sebagai tersangka penganiayaan dan saat ini tersangka masih manjalani pemeriksaan intensif di Satres PPA-PPO.

berdasar rekaman video yang beredar ditambah keterangan saksi, dan hasil ct-scan, tersangka terbukti melakukan kekerasan kepada korban.

menurut Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainillah, tersangka kesal, korban telah menggores mobil Kiai sekaligus pemilik Mushola.

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76-c jo pasal 80 ayat 1 uu no 35 tahun 2014, tentang perubahan uu nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. dan pasal 466 ayat 1 uu nomer 1 tahun 2023 khup baru, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.

Polisi mengimbau Masyarakat untuk tetap tenang, dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

FARID FAHLEVI, JTV.

 

×
Berita Terbaru Update