Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nakes ASN Diduga Terlibat Penyelundupan Pil Koplo, Ditetapkan Tersangka

Jumat, 30 Januari 2026 | Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T09:41:50Z

 


pelaku penyelundupan ratusan pil koplo ke dalam lapas kelas dua b Lumajang, e-a warga Kecamatan Randuagung, seorang tenaga medis berstatus pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja Puskesmas Panduagung, kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres setempat. 

hingga kini pihak Kepolisian setempat masih terus melakukan penyidikan, guna mengetahui asal barang haram tersebut serta proses distribusinya.

tersangka dijerat undang-undang nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sementara itu sebelumnya, percobaan penyelundupan ratusan pil koplo ke dalam lapas terjadi pada selasa 27 januari lalu. pelaku memasukkan  240 pil berlogo y , ke dalam dua kondom atau alat kontrasepsi yang kemudian di sembunyikan di dalam kemaluan pelaku. hingga kini kasus ini masih ditangani satuan reserse narkoba Polres Lumajang. 

YONGKINUGROHO.JTV.

×
Berita Terbaru Update