inilah l-h, 38 tahun, ketua aktif gerakan
pemuda ansor Kabupaten Bondowoso, saat dikeler menuju mobil tahanan milik
kejaksaan Negeri Bondowoso. l-h dibawa langsung ke lapas kelas 2b dengan status
tersangka korupsi, dan akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
setalah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak
tahun lalu, l-h ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terhadap
dana hibah untuk pembelian seragam untuk anggotanya dari bagian kesra Pemprov
Jatim anggaran tahun 2024.
dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian negara
akibat disalahgunakan mencapai angka 1,2 miliar rupiah. dalam prosesnya, pidsus
kejaksaan negeri bondowoso telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi, untuk
diambil keterangan.
dian purnama, kasi pidsus kejari bondowoso
mengatakan. kasus ini masih terus berjalan, dalam pengembangan dan tidak
menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat.
akibat perbuatannya, l-h dijerat dengan pasal 2
ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999, junto pasal 603 kuhp, pasal 3
undang-undang tipikor, junto pasal 604 kuhp.
RIZQI
SETIAWAN JTV
.png)