Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KORUPSI DANA HIBAH, KETUA GP ANSOR DIJERAT

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T09:24:04Z

inilah l-h, 38 tahun, ketua aktif gerakan pemuda ansor Kabupaten Bondowoso, saat dikeler menuju mobil tahanan milik kejaksaan Negeri Bondowoso. l-h dibawa langsung ke lapas kelas 2b dengan status tersangka korupsi, dan akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

setalah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak tahun lalu, l-h ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terhadap dana hibah untuk pembelian seragam untuk anggotanya dari bagian kesra Pemprov Jatim anggaran tahun 2024.

dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian negara akibat disalahgunakan mencapai angka 1,2 miliar rupiah. dalam prosesnya, pidsus kejaksaan negeri bondowoso telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi, untuk diambil keterangan.

dian purnama, kasi pidsus kejari bondowoso mengatakan. kasus ini masih terus berjalan, dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat.

akibat perbuatannya, l-h dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999, junto pasal 603 kuhp, pasal 3 undang-undang tipikor, junto pasal 604 kuhp.

 

RIZQI SETIAWAN JTV 


×
Berita Terbaru Update