Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

ROKOK & MIRAS ILEGAL SENILAI 4,4 M DILENYAPKAN

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T11:14:07Z


LUMAJANG - 
Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Forkopimda Lumajang memusnahkan barang milik negara hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai selama satu tahun terakhir, Di Stadion Semeru Lumajang.

barang yang dimusnahkan diantaranya, rokok ilegal sebanyak 2 koma delapan juta batang, dan 4 koma delapan ribu liter minuman keras. rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara minuman keras di hancurkan menggunakan alat berat.

barang-barang ilegal itu hasil operasi gabungan di tiga Kabupaten Kota, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo Dan Kabupaten Lumajang. perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar 4 koma empat miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar dua koma enam miliar lebih.

setelah dimusnahkan barang-barang ilegal ini dibuang ke tempat pembuangan akhir, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Lumajang. diharapkan seluruh jajaran pemerintah hingga masyarakat luas, terlibat dalam  pemberantasan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.

hasil operasi gabungan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya ini, mengalami kenaikan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. sementara itu Kantor Bea Cukai mengungkap sudah ada satu tersangka warga Probolinggo yang telah menjalani proses hukum atas kasus ini.

 

YONGKINUGROHO.JTV.

 

×
Berita Terbaru Update