Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

RIBUAN BUTIR OBAT TERLARANG DIMUSNAHKAN

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T10:11:59Z


JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember pada kamis siang, memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

kegiatan ini dihadiri perwakilan Polres Jember, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Serta Pejabat Internal Kejari.

pelaksanaan pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, dan sekaligus upaya transparansi dalam penegakan hukum.

barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda,

keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum, hingga perkara narkotika dan zat adiktif.

adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain. 745.301 gram sabu, 244.630 butir trihexyphenidyl, 63.801 butir dextromethorphan, 964,86 gram ganja, 16,3 gram ekstasi, 1.067 gram lsd, serta barang bukti lain berupa pakaian, senjata tajam, alat hisap bong, klip plastik, kunci t, handphone, dan berbagai perlengkapan lain.

proses pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan. narkotika dilarutkan dan diblender sebelum dibuang ke dalam septictank. sedangkan barang bukti padat seperti sajam dirusak dan dipotong. beberapa barang bukti lain juga dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. 

dengan pemusnahan ini, Kejari Jember menyerukan dukungan semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menekan peredaran narkotika di wilayah Jember.

 

LUTFI QURROHMAN, JTV.

×
Berita Terbaru Update