Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PHK MASSAL, EX-KARYAWAN PTSGS GERUDUK DISNAKER

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T10:16:13Z


JEMBER - 
Puluhan mantan karyawan Pt Surya Global Sentosa, Mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, kamis siang.

mereka mempertanyakan proses pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang mereka terima pada 19 november lalu.

salah satu pekerja menjelaskan, pemanggilan berlangsung mendadak saat mereka diminta berkumpul di area Pabrik. tanpa penjelasan awal, karyawan menerima amplop berisi surat pemanggilan yang ternyata merupakan surat PHK.

para pekerja mengaku kaget karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan resmi 14 hari sebelumnya seperti yang diatur dalam ketenagakerjaan. dalam pertemuan dengan manajemen, pihak perusahaan menyebut PHK dilakukan atas dasar efisiensi dan kondisi Pabrik yang menurun. 

sejumlah Karyawan juga mengaku terpaksa menandatangani surat PHK karena diinformasikan bahwa pesangon sebesar 50 persen akan dicicil selama 10 bulan dan tidak dapat dicairkan bila mereka menolak menandatangani dokumen tersebut. selain itu, bpjs ketenagakerjaan disebut tidak bisa diproses bila tanda tangan tidak diberikan.

setelah mediasi bipartit dinyatakan gagal, hari ini digelar pertemuan tripartit antara Eks-Karyawan, Perusahaan, dan Pemerintah. pertemuan kedua ini berlangsung lancar, dan seluruh keberatan pekerja telah disampaikan oleh kuasa hukum serta Perwakilan Karyawan.

pihak manajemen Ptsgs menyatakan akan meneruskan seluruh masukan kepada Owner Perusahaan. mereka diberi waktu sekitar tujuh hari kerja untuk memberikan keputusan akhir atas tuntutan pekerja.

hasil keputusan tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada para Eks-Karyawan. jika pekerja tidak puas, mediasi tripartit dapat dilakukan hingga tiga kali. bila tetap tidak menemukan titik temu, kasus ini akan dilimpahkan ke dinas tenaga kerja provinsi jawa timur atau dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sesuai kewenangan.

LUTFI QURROHMAN, JTV.

 

×
Berita Terbaru Update