BONDOWOSO - Tersangka ini berinisial Fd, Kades Padasan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso. Kades tersebut dibawa Aparat Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai tersangka penggelapan mobil, yang mana telah menjual dan menyewakan kembali mobil rental sebanyak 2 unit.
Kades Fd, sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
namun berhasil ditangkap aparat kepolisian. disaat yang bersamaan, Kades Fd
juga ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejaksaan Negeri atas kasus Korupsi Dana
Desa yang kerugiannya cukup besar hingga miliaran rupiah.
menurut Dzakiyul Fikri, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso,
yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2022
lalu. bahkan pada tahun 2025, Fd tidak pernah melaporkan apapun atas penggunaan
dana Desa. tercatat kerugian negara akibat perbuatannya mencapai angka 2,2
miliar rupiah.
pihak kejaksaan kini masih terus melakukan pendalaman
kasus Kades nakal tersebut. karena diduga masih ada pelaku lain yang ikut
terlibat.
RIZQI SETIAWAN JTV
