setelah dirawat di rumahnya selama1 hari 1
malam, akibat dikeroyok tetangganya, akhirnya Riki 24 tahun, warga pulau Gili
Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, meninggal dunia. guna
kepentingan visum, jenazah korban dibawa ke Rsud dokter Mohamad Saleh, kota Probolinggo.
hasil visum, korban mengalami luka tusuk pada
bagian kepala sebelah kanan, pinggang dan pangkal paha. yang mengakibatkan
korban meninggal, akibat luka tusuk pada kepala tembus ke otak.
tanpa tunggu lama, anggota buru sergap Satreskrim
Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 2 pelaku, yakni Wahyudi 22 tahun dan
Saham 37 tahun. keduanya merupakan paman dan keponakan.
motif tersangka mengeroyok korban, karena sakit
hati, istrinya di chat mesra di tik tok oleh korban, dan kebetulan yang
memegang ponsel adalah tersangka.
dari sanalah, tersangka mengajak duel korban,
dan akhirnya korban terkapar terkena 3 tusukan.
hasil olah tempat kejadian perkara, polisi
mengamankan gunting, motor dan pakaian korban.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
tersangka diancam pasal 170 kuhp, menganiaya dengan bersama-sama yang
mengakibatkan korban meninggal dunia.
