hilangnya mobil Daihatsu Sirion di perumahan Taman
Intan, Wirolegi, Sumbersari, Jember , akhirnya berhasil diungkap Polisi. pelaku
berinisial m, yang tak lain adalah tetangga korban , dan merupakan Purnawirawan
Tni Ad.
Kapolres Jember, Akbp Bobby Adimas Candra Putra menjelaskan , motif pelaku
adalah sakit hati. pelaku mengaku kecewa, karena pernah diminta mengajari
korban mengemudi, namun jasanya tak pernah dibayar.
dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang
bukti , di antaranya satu unit Mobil Sirion, kunci palsu, jaket hitam yang
dikenakan saat melancarkan aksi pencarian, serta dokumen kendaraan milik korban.
ironisnya , pelaku bukan orang baru dalam catatan
kriminal. sebelumnya, m pernah terjerat kasus senjata api ilegal.
atas perbuatannya , pelaku dijerat pasal 363 ayat 1
kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga
sembilan tahun penjara.
sementara unit mobil yang dicuri langsung diserahkan kepada pemilik.
LUTFI QURROHMAN,
JTV.