inilah detik-detik saat polisi membeku dua orang
tersangka pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Jember.
dua tersangka tersebut yakni ypu alias ps , seorang
petani asal Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, dan mg warga Desa Manggisan,
Kecamatan Tanggul.
Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial s ,
warga Desa Kaligagah Kecamatan Sumberbaru. sedangkan seorang pelaku lain arr,
masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai dpo.
dalam aksinya, para pelaku merusak kunci motor yang
diparkir di area persawahan. motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah.
untuk pertanggungjawaban hukum, para pelaku
pencurian dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
sementara penadah dijerat pasal 480 kuhp dengan ancaman empat tahun penjara .
saat ini Polisi masih melakukan pengembangan ,
untuk membongkar jaringan curanmor lain yang diduga terkait kasus ini .
LUTFI QURROHMAN,
JTV.