Peristiwa terjadi di Desa Jatiagung, Kecamatan Gumukmas, Jember. Mobil pickup Mitsubishi L300 milik Mujiono Hadi, hilang saat suasana sekitar rumah sedang ramai dengan acara cek sound system.
Mujiono mengaku tak curiga karena banyak Warga berkumpul.
Namun saat diperiksa, mobilnya sudah tidak ada di tempat.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.
Dua pelaku asal Lumajang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
Modus Pelaku memantau situasi pada malam hari menggunakan sepeda motor tanpa plat, lalu mencuri kendaraan yang ditinggal pemiliknya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit
mobil pickup dan dua sepeda motor. Para Pelaku dijerat PASAL 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
LUTFI QURROHMAN, JTV.