tersangka Edi Suryanto warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, ditangkap unit Reskrim Polsek Patrang, di rumah ibunya di Jalan Slamet Riyadi Jember.
penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari renaldi imam pratama, warga jalan nanas viii, kelurahan patrang.
kasus ini bermula saat tersangka menyewa sepeda motor milik korban, pada bulan juni 2025, dengan perjanjian pembayaran sewa harian sebesar lima belas ribu rupiah.
setelah satu bulan, tersangka sempat mengembalikan motor tersebut namun pada awal juli kembali menyewa, dengan meminta stnk dengan alasan akan digunakan untuk keperluan keluar Kota.
sejak saat itu, tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi hingga berbulan-bulan.
hasil penyidikan mengungkap, motor milik korban telah digadaikan kepada temannya, m junaidi, warga desa biting, kecamatan, arjasa. nilai gadai yaitu dua juta delapan ratus ribu rupiah.
uang hasil gadai tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. pelaku mengaku kehabisan uang usai kecanduan judi online.
petugas
berhasil mengamankan satu unit sepeda motor honda supra fit, warna hitam tahun
2004 beserta stnk dan kunci kontak. tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372
kuhp tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
LUTFI QURROHMAN, JTV.
