Sugianto, 55 tahun, petani asal Desa Wonosari,
Kecamatan Puger, Jember, digelandang ke Mapolres Jember akibat perbuatan cabul
terhadap anak berusia 9 tahun.
tak hanya sekali, aksi cabul pelaku juga dilakukan di ruangan dapur saat kakek
korban pergi ke gudang tembakau yang berada di belakang rumah.
aksi keduanya ini, pelaku memberi uang 20 ribu agar korban tidak berontak dan
melapor pada kakeknya. namun aksinya terrungkap saat korban bercerita kepada
kakek dan orang tuanya hingga lapor polisi.
pelaku akan dijertat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15
tahun penjara.,
