Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KAKEK CABUL DI JEMBER DITANGKAP POLISI

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T10:59:05Z

 


Sugianto, 55 tahun, petani asal Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember, digelandang ke Mapolres Jember akibat perbuatan cabul terhadap anak berusia 9 tahun.

 aksi cabul dilakukan terhadap anak 9 tahun, saat melihat korban bermain dengan saudaranya di halaman rumah kakeknya yang sedang sepi.

 pelaku yang tidak kenal dengan korban, berpura pura ingin membeli tembakau milik kakeknya, namun saat dipersilahkan masuk ke dalam rumah, pelaku memeluk korban dan melakukan perbuatan cabul.

tak hanya sekali, aksi cabul pelaku juga dilakukan di ruangan dapur saat kakek korban pergi ke gudang tembakau yang berada di belakang rumah.

aksi keduanya ini, pelaku memberi uang 20 ribu agar korban tidak berontak dan melapor pada kakeknya. namun aksinya terrungkap saat korban bercerita kepada kakek dan orang tuanya hingga lapor polisi.

pelaku akan dijertat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.,

  LUTFI QURROHMAN, JTV.

 

×
Berita Terbaru Update