Muhammad Halid 54
tahun, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Asn yang
bertugas di salah satu Kantor Urusan Agamaini, resmi berstatus
sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus percepatan keberangkatan calon Haji.
warga lingkungan Karang
Asem, Kecamatan Kota Situbondo ini, diduga memperdaya dua
korban calon Haji berinisial a dan s.
dengan memanfaatkan jabatannya, pelaku menjanjikan bisa mempercepat jadwal
keberangkatan Haji, asalkan korban bersedia menyerahkan uang.
dari hasil pemeriksaan, pelaku menerima imbalan hingga 9,7 juta
rupiah, dengan alasan digunakan untuk mengurus administrasi ke
kementerian agama di Surabaya. namun janji tinggal janji. keberangkatan tak
kunjung tiba, sementara uang korban sudah raib.
kasus ini terungkap, setelah korban melapor ke pihak
berwajib.
menurut kasat
Reskrim Polres Situbondo, Akp Agung Hartawan, perkara ini
merupakan pelimpahan dari kejaksaan Negeri Situbondo. sebelumnya, kasus
tersebut sempat dikaji karena adanya dugaan unsur korupsi.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad
Halid, dijerat dengan pasal 378 dan,atau 372 jo 65 kuhp tentang tindak pidana
penipuan dan,atau penggelapan.
ANDY NURCHOLIS, JTV .
